SAJAK.ID – Dalam upaya untuk mematuhi Permendagri No. 90 tahun 2019, BKPSDM Kukar telah mengambil langkah-langkah penyesuaian dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyesuaian ini melibatkan perubahan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tingkat Eselon 3 dan Eselon 4, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem penganggaran dan memperkuat proses pertanggungjawaban.
Mapfiyanto Ramadhan, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari reformasi administrasi yang berlaku secara nasional.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari proses pelaksanaan kegiatan anggaran dan perencanaan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ramadhan pada Jumat (15/3/2024).
Penyesuaian ini termasuk penggabungan beberapa bidang dalam OPD, seperti yang terjadi pada Diskominfo, yang kini beroperasi dengan empat bidang, berkurang dari lima bidang sebelumnya.
“Langkah ini diambil untuk mencapai efisiensi penganggaran, sambil tetap mempertahankan kualitas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” tambah Ramadhan.
BKPSDM Kukar juga mengidentifikasi kebutuhan pengisian ulang pejabat struktural di beberapa kecamatan, termasuk Muara Jawa dan Sanga-Sanga, yang masih memiliki banyak posisi lowong.
“Kami akan melakukan pengisian ulang pejabat struktural secara bertahap, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kebijakan pusat,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan tidak hanya di tingkat kecamatan tetapi juga di tingkat kelurahan, dengan tujuan untuk mengembangkan status kepegawaiannya.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap tingkatan dalam struktur pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (Adv/su)