SAJAK.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap DS (40), pelaku penculikan tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kenohan yang sempat menghebohkan publik dalam sepekan terakhir.
Pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2024, berkat kerja sama antara Polsek Kenohan, Polres Kukar, dan Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat.
Penangkapan DS terjadi di jalan poros Mamuju-Palu, sekitar pukul 15:00 Wita, ketika petugas gabungan menggelar razia dan menemukan pelaku beserta korban di dalam sebuah bus.
Korban-korban tersebut adalah K (13), UPS (9), dan F (5) tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tua mereka pada 7 Agustus 2024.
Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 2 Agustus 2024, ketika DS meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa ketiga anak tersebut membeli jajan di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.
Orang tua korban yang sudah sering menitipkan anak-anaknya kepada DS, mengizinkan tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, ketiga anak tersebut tidak juga kembali ke rumah, dan DS memutuskan semua kontak dengan keluarga korban.
Merasa khawatir, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan. Berdasarkan laporan itu, Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres Pasangkayu, yang akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku serta korban dalam sebuah bus di jalan poros Mamuju-Palu.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku membawa kabur ketiga korban dengan niat untuk menikahi K (13).
DS juga mengaku telah menyetubuhi K sebanyak empat kali dan melakukan tindakan pencabulan tiga kali, di beberapa lokasi termasuk penginapan di Samarinda dan dalam perjalanan menuju Mamuju.
“DS mengaku niatnya ingin menikahi korban yang paling dewasa,” ujar Iptu Jodi.
Atas perbuatannya, DS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, ketiga korban sedang dalam perawatan dan pendampingan konseling untuk pemulihan kondisi psikologis mereka, terutama K yang mengalami trauma berat setelah kejadian ini. (*)