SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pesta demokrasi dengan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kukar, Muchammad Amin, mengungkapkan bahwa menjadi anggota KPPS adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam proses demokrasi.
“Dengan menjadi anggota KPPS, masyarakat ikut berperan dalam menentukan masa depan bangsa,” ujar Amin, Rabu (18/9/2024).
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain melampirkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat, calon anggota KPPS juga harus memiliki integritas, jujur, dan berkomitmen terhadap demokrasi.
“Kami mencari individu yang memiliki semangat tinggi untuk melayani masyarakat dan siap bekerja keras,” tambah Amin.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk KPU Kukar.
KPU Kukar berharap dengan keterlibatan masyarakat sebagai anggota KPPS, penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kukar dapat berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang amanah. (Adv/su/ra)