SAJAK.ID – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pemuda berinisial RC (24), anggota Siskamling dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), yang diduga sebagai pelaku percobaan pembakaran rumah kosong di Jalan Ulu Kedang Pahu, Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, pada 9 Oktober 2024.
Penangkapan RC bermula setelah jajaran Tim Operasional Polres Kukar menemukan bukti dari rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
RC mengaku melakukan percobaan pembakaran dengan motif kesal karena permintaannya agar lampu penerangan jalan dinyalakan sering diabaikan oleh pemilik rumah. Saat itu, ia menggunakan karet ban bekas yang diambil tanpa izin dari seorang pemulung untuk memulai pembakaran.
Setelah api mulai membesar, RC melarikan diri dan kembali dengan memakai seragam relawannya untuk membantu memadamkan api. Namun, berkat kewaspadaan warga, api berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerugian besar.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, RC mengaku telah lima kali melakukan percobaan pembakaran. Salah satu aksinya pada 5 September 2024 bahkan menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan 21 rumah dan menewaskan satu orang.
Selain itu, RC juga mengakui perbuatannya membakar kaca spion mobil warga di Jalan Beringin 2 karena sering ditegur oleh pemilik mobil tersebut.
Dari berbagai aksinya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah korek api, telepon genggam, gunting, papan kayu, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menyatakan bahwa RC akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan kematian dan ancaman bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait lagi terkait motif pelaku. Intinya kita akan lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutup Jodi Rahman. (su)