SAJAK.ID – Melalui Aksi Perubahan, Rini Aprianingsih Wardi Saputri membuat terobosan untuk meningkatkan kinerja Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Tenggarong dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan mempercepat capaian serapan anggaran.
Dalam terobosan ini, Rini Aprianingsih dan Tim Efektif Aksi Perubahan membuat SOP Penyusunan Anggaran Internal dan SOP pendampingan percepatan capaian realisasi anggaran internal.
Rini yang menjabat sebagai Kasubbag Penyusunan Program dan Keuangan di Kecamatan Tenggarong ini memahami betul apa-apa saja hambatan yang kerap dialami para PPTK selama ini. Untuk itu, Rini hadir dengan terobosan Pendampingan Peningkatan Kinerja Keuangan (DEKAT JUA).
Menurut dia, ada beberapa kondisi yang menghambat optimalisasi kinerja para PPTK di Kecamatan Tenggarong, saat penyusunan perencanaan kegiatan awal pada program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan kode rekening anggaran yang telah ditetapkan.
Saat pelaksanaan asistensi RKA, hal tersebut menyebabkan banyak kode rekening yang harus diubah menyesuaikan kode pengelolaan belanja, dan belum sesuai dengan yang ada dalam SIPD RI. Sehingga menimbulkan kesulitan saat hendak diubah, karena aplikasi SIPD telah ditutup secara Nasional.
“Sehingga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), berakibat terhambatnya pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran tidak sesuai jadwal,” kata Rini, Selasa (15/10/2024).
Penting untuk kemudian dilakukan optimalisasi dalam menyusun anggaran kas dalam realisasi kegiatan. Diperlukan peningkatan koordinasi
dalam persiapan pelaksanaan, serta realisasi keuangan antara PPTK dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan.
Disampaikan Rini, Kecamatan Tenggarong akan merasakan dua manfaat atas pelaksanaan aksi perubahan ini, baik secara internal maupun eksternal. Secara Internal, aksi perubahan ini dapat meningkatkan kinerja PPTK dalam penyusunan RKA dan penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan yang tepat.
Tercapainya target kinerja OPD saat proses penyusunan RKA, Perencanaan Anggaran Kas, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan yang dilakukan dengan efektif dan efisien serta baik dan benar.
“Secara eksternal, aksi perubahan ini akan menciptakan kelancaran proses kegiatan dan mempermudah Tim TAPD dalam memfasilitasi, mengkoordinasi dan mensinkronisasi penyusunan RKA demi meningkatkan capaian serapan anggaran,” jelasnya. (*)