
SAJAK.ID – Suhu politik mulai memanas menjelang Pilkada 2024 di Kutai Kartanegara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar resmi menetapkan masa iklan kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati selama 14 hari, sebelum memasuki masa tenang.
Mulai 10 hingga 23 November, tiga peserta Pilkada serentak di Kukar diizinkan menayangkan iklan di media massa cetak dan elektronik untuk meraih simpati warga.
Sementara itu, masa tenang yang berlangsung dari 24-26 November akan menjadi momen terakhir sebelum pemilih menentukan pilihan mereka pada 27 November.
Tahapan kampanye ini telah berjalan sejak 25 September lalu, dengan KPU meminta tiap paslon menyerahkan daftar akun media sosial resmi yang mereka gunakan.
Menariknya, KPU Kukar mengatur ketat penggunaan akun ini, membatasi tiap paslon maksimal 20 akun per platform.
“Akun medsos mereka sudah harus terdaftar di SIKADEKA sebelum kampanye dimulai. Kami pantau akun-akun itu, baik yang resmi maupun akun liar, untuk mengantisipasi serangan kampanye hitam,” jelas Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Muchammad Amin, Sabtu (2/11/2024).
Iklan di media pun bukan sembarang iklan. KPU Kukar mengambil alih peran dalam mengatur tata cara pemasangannya agar tetap tertib dan sesuai aturan.
Kata dia, iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi ketiganya, dan akan memuat informasi krusial seperti nama paslon, nomor urut, visi-misi, serta dukungan partai politik.
Penayangan di media cetak diatur maksimal satu halaman, sementara di televisi dapat tampil hingga 10 kali tayang berdurasi 30 detik, dan 60 detik untuk radio.
“Kami fasilitasi iklan media mulai 10 November nanti. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga persaingan sehat sebelum masa tenang,” pungkas Amin.
Dengan aturan kampanye yang makin ketat ini, masyarakat Kukar diharapkan bisa memperoleh informasi yang jelas tentang calon pemimpin mereka tanpa diwarnai kampanye hitam. Hanya tinggal menghitung hari sebelum pesta demokrasi di Kukar ini mencapai puncaknya. (Adv/su/ra)