
Tim Hukum Edi-Rendi yang diketuai oleh Erwinsyah.
SAJAK.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon Dendi-Alif melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/Pilkada 2024 pada 19 November 2024.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan Dendi-Alif karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, menyambut baik putusan MA yang bersifat final dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum.
“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian hukum, sehingga proses demokrasi di Kutai Kartanegara bisa berjalan dengan baik, penuh riang gembira, dan tanpa kebencian,” ujar Erwinsyah.
Sebelumnya, Dendi-Alif mengajukan kasasi ke MA setelah PT TUN Banjarmasin menolak gugatan mereka. Dalam memori kasasinya, tim hukum Dendi-Alif menilai putusan PT TUN Banjarmasin keliru karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Berdasarkan putusan tersebut, mereka berargumen bahwa Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode jabatan.
Menanggapi dinamika hukum yang terjadi, Erwinsyah menyatakan bahwa perbedaan dalam proses ini masih dalam batas normatif.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan kandidat lain untuk bersaing secara sehat. “Hormati putusan hukum yang ada. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi,” tegasnya.
Erwinsyah mengaku saat ini Tim Edi-Rendi fokus pada pemenangan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang. Mereka juga memperkuat pengawasan terhadap potensi kecurangan melalui posko-posko yang sudah dibentuk.
“Kami optimis dapat mencapai target, sembari memastikan demokrasi berjalan jujur dan adil,” tutup Erwinsyah. (*)