
SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan kenaikan gaji guru yang dicanangkan pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam wawancara dengan media pada Kamis (28/11/2024).
Bupati Edi menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen mendukung kesejahteraan guru melalui kebijakan lokal yang melengkapi kebijakan nasional. Salah satunya adalah pemberian tunjangan tambahan bagi kepala sekolah.
“Sepanjang itu menjadi kebijakan nasional, kami akan mengikuti. Tapi untuk kebijakan lokal, kami juga ada tambahan penghasilan seperti tunjangan kepala sekolah yang bisa kami berikan,” ujar Edi.
Menurutnya, langkah ini bertujuan tidak hanya meningkatkan penghasilan guru tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kukar.
Edi menambahkan bahwa Pemkab Kukar telah menjalankan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Salah satu program andalannya adalah beasiswa seribu guru sarjana, yang bertujuan memberikan pendidikan lanjutan bagi guru di Kukar.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya manajemen pemerintahan berbasis kinerja.
Kata dia, guru yang telah memenuhi sertifikasi dan memiliki kinerja baik dapat memperoleh penghasilan signifikan, terutama jika digabungkan dengan tunjangan profesi dan kepala sekolah.
“Guru yang sudah sertifikasi, golongan 4 misalnya, ditambah TPP dan tunjangan kepala sekolah, itu bisa mencapai penghasilan di atas Rp10 juta,” jelas Edi.
Kata Edi, Pemkab Kukar berharap, melalui kebijakan nasional yang didukung kebijakan lokal, kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Kukar terus meningkat. (Adv)