
SAJAK.ID – Untuk menjaga prinsip transparansi dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan proses audit dana kampanye.
Proses ini melibatkan tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja independen sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa tugas KPU hanya sebatas fasilitator, sementara KAP berkoordinasi langsung dengan tim pasangan calon (paslon) untuk memeriksa laporan dana kampanye.
“KPU tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil audit. Semua dilakukan secara profesional oleh KAP,” ujar Rudi.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan penggunaan dana kampanye dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi.
Kata Rudi, hasil audit dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan Pilkada.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pengelolaan dana kampanye, berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambah Rudi.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil audit ini menjadi salah satu upaya KPU untuk menjaga keadilan di antara para paslon, sekaligus mengawasi potensi pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye.
“Kita di KPU Kukar berharap para paslon semakin taat terhadap aturan, sehingga proses demokrasi berjalan lancar,” pungkasnya. (Adv)