
SAJAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dua pasangan calon (paslon) menggugat hasil pemungutan suara, yaitu paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyebut bahwa MK memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan sengketa ini.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Kami tidak dapat mengambil langkah hingga keputusan resmi dikeluarkan,” ujar Rudi.
Kata dia, gugatan kedua paslon telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK pada 18 Desember 2024. Berdasarkan regulasi, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa.
Proses hukum ini berdampak pada penundaan tahapan pasca-Pilkada, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi dalam setiap tahapannya.
“Kita memahami, penundaan ini memengaruhi sejumlah proses, tetapi memastikan legalitas hasil Pilkada lebih penting. Karena ini bagian dari mekanisme demokrasi,” tuturnya.
Kata Rudi, KPU Kukar akan terus mengikuti perkembangan di MK dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal setelah putusan dikeluarkan.
“Proses hukum ini merupakan bagian dari demokrasi yang harus kita jalani bersama. Kita tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabel di dalam tahapan Pilkada,” tutupnya. (Adv)