
SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 dan 03 dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban rinci dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Kami siap menjelaskan seluruh proses Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil.
Gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, AYL-AZA, dan pasangan nomor urut 03, Dendi-Alif.
Sidang di MK akan menjadi forum untuk memeriksa bukti-bukti dari para pihak yang bersengketa sebelum keputusan resmi diumumkan.
Rudi berharap proses hukum di MK berjalan lancar dan damai guna menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kukar.
“Kita menghormati proses hukum dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang kredibel,” tutupnya. (Adv)