
SAJAK.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lepas dari berbagai gugatan hukum.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadapi sejumlah gugatan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA).
“Sebelumnya, ada beberapa gugatan terkait proses Pilkada 2024, termasuk kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon,” ujar Rudi.
Hal ini menunjukkan bahwa proses demokrasi tidak hanya berhenti pada pemungutan suara, tetapi juga melibatkan mekanisme hukum untuk memastikan keadilan.
Selain itu, Rudi menyebut bahwa dua pasangan calon (Paslon 02 dan 03) juga telah membawa sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses PHP di MK diperkirakan memakan waktu hingga 45 hari kerja sejak pendaftaran gugatan.
Kata Rudi, KPU Kukar berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan profesional,” tutur Rudi.
Rudi berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia pun optimis tahapan Pilkada akan selesai dengan baik hingga penetapan pemenang resmi.
“Kita berusaha menjaga kredibilitas proses Pilkada, dan semoga masyarakat Kukar dapat bersabar hingga keputusan final diumumkan,” pungkasnya. (Adv)