
SAJAK.ID – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Kamis (23/1/2025) di Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ir. Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, tidak memenuhi syarat formal maupun material.
Kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim, menyampaikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak menyasar perselisihan hasil perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.
Sebaliknya, gugatan berfokus pada dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, yang telah memenangkan Pilkada dengan perolehan suara mayoritas 259.489 suara (68,7%).
“Pada pokoknya, pemohon mendalilkan pasangan calon Bupati Edi Damansyah tidak memenuhi persyaratan calon. Namun, dalil tersebut sudah diselesaikan pada tahapan sebelumnya,” tegas Hifdzil Alim.
Selain itu, KPU Kukar menjelaskan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan hasil pemilu. Dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk sengketa adalah 3.778 suara (1%). Namun, paslon nomor 2 kalah dengan selisih 224.726 suara (59,5%).
KPU juga menyebutkan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi telah dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dipertegas dalam salinan jawaban KPU Kukar yang menyatakan seluruh pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat sebelum Pilkada dilaksanakan. (Adv)