SAJAK.ID – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas menyusul kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, anggaran perjalanan dinas di Kecamatan Tenggarong dipangkas hingga 50 persen.
Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Pada tahap pertama, penyesuaian dilakukan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di internal kecamatan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian di tahap pertama, khususnya terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai strategi efisiensi lainnya,” kata Sukono.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan surat edaran yang diterima, kebijakan pemangkasan anggaran ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sementara anggaran pembangunan fisik tidak mengalami pemotongan.
Sukono juga menegaskan bahwa meskipun mengalami pemangkasan, perjalanan dinas tetap bisa dilakukan, namun hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak.
“Kami akan memastikan bahwa perjalanan dinas dilakukan dengan sangat selektif dan sesuai dengan kebutuhan yang paling prioritas,” tutupnya. (Adv)
