
SAJAK.ID – Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu setelah kepala desa definitif diberhentikan.
Pj Kepala Desa Makarti, Aris Bintoro, yang baru dilantik, menyatakan bahwa Pilkades antar waktu harus dilaksanakan paling lambat dalam enam bulan ke depan.
Sementara itu, ia akan menjalankan tugas sebagai kepala desa hingga proses pemilihan selesai.
“Saya akan melaksanakan tugas ini dengan baik bersama perangkat desa, sambil mempersiapkan Pilkades antar waktu,” ujar Aris Bintoro.
Sesuai mekanisme yang berlaku, BPD Makarti akan membentuk panitia pemilihan kepala desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD.
Kata dia, seluruh tahapan Pilkades antar waktu nantinya akan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pendanaan yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Aris menegaskan bahwa persiapan pemilihan ini harus berjalan dengan transparan dan demokratis.
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar kepala desa yang terpilih nantinya benar-benar merupakan pilihan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses pemilihan dapat berjalan lancar tanpa kendala. “Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkades antar waktu ini dengan menjaga kondusivitas desa,” tutupnya. (Adv)