
SAJAK.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan keselarasan dalam penginputan kegiatan pembangunan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih program dan anggaran, terutama dalam pembangunan lingkungan yang diusulkan oleh sejumlah kecamatan.
“Kami memiliki SK ruas jalan, begitu juga Dinas PU. Maka dari itu, perlu ada koordinasi agar perencanaan dalam RPJMD lebih terarah dan efektif,” ujar Aidil.
Dalam RPJMD yang diperbarui, akan ada pembagian tugas yang lebih jelas antara Disperkim dan Dinas PU. Misalnya, beberapa wilayah akan menjadi tanggung jawab Dinas PU, sementara lainnya akan dikelola oleh Disperkim.
Aidil menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan ini akan tersedia di aplikasi RPJMD, sehingga masyarakat dapat mengakses dan memahami pembagian kewenangan antar dinas.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyelaraskan program pembangunan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv)