
SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (24/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, didampingi Wakil Ketua Sementara Aini Faridah, serta dihadiri oleh 26 anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan tersebut Sunggono menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas publik. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan kinerja pemerintahannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Sunggono.
Ia berharap laporan ini tidak hanya menjadi bentuk transparansi kepada DPRD dan masyarakat, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di tahun-tahun mendatang. (Adv)