
SAJAK.ID – Meskipun pemerintah pusat menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 4 hari, yakni 24 hingga 27 Maret 2025, namun aturan ini tidak berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menyatakan bahwa WFA tidak relevan diterapkan di Kukar karena kondisi daerah yang tidak mengalami kepadatan arus mudik atau kemacetan.
“Kami sudah mendiskusikan ini dan memutuskan untuk tetap bekerja di kantor. Tidak ada yang terganggu dengan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Sunggono, Senin (24/3/2025).
Kebijakan WFA yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pegawai yang mudik menjelang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Namun, menurut Sunggono, kondisi di Kukar berbeda dengan kota besar, sehingga WFA tidak diperlukan.
Ia pun berharap ASN Kukar tetap semangat dalam melayani masyarakat, terutama menjelang libur panjang. (Adv)