
SAJAK.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan langkah strategis untuk mengatasi rendahnya pelaporan akta kematian yang berdampak pada kualitas data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengungkapkan bahwa pelaporan kematian masih menjadi kendala utama dalam empat komponen data kependudukan yang mencakup kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan.
“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka ia masih dianggap hidup. Akibatnya, muncul berbagai masalah, seperti tunggakan iuran BPJS atau bahkan menjadi pemilih fiktif dalam pemilu,” kata Iryanto.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah strategis. Pertama, melakukan pencocokan dan penelitian bersama KPU Kukar yang pada tahun 2023 menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian.
Kedua, melibatkan ketua RT dalam pelaporan kematian warga secara real time melalui aplikasi yang telah diperbarui dengan fitur khusus. RT yang memiliki akun dalam aplikasi ini cukup mengunggah tiga dokumen seperti foto kartu keluar jenazah, surat kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris.
“Jika laporan masuk pada hari kerja, akta kematian bisa diterbitkan pada hari yang sama,” ucapnya.
Iryanto menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 yang mewajibkan setiap kematian dilaporkan oleh ketua RT.
“Keluarga boleh saja tidak melapor karena merasa tidak ada kepentingan, tetapi RT wajib melaporkannya kepada kami,” pungkasnya. (Adv)