
SAJAK.ID – Kabar gembira bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu proses administrasi yang hampir rampung, dengan pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah yang dinanti-nantikan.
Perda ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat bagi MHA Kedang Ipil dalam menjaga warisan budaya dan hak-hak tradisional mereka, sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan optimisme bahwa proses pengakuan MHA Kedang Ipil sudah berada di tahap final.
“Administrasi terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil sudah hampir sepenuhnya selesai. Saat ini, kita tinggal menunggu momen pengesahan melalui Peraturan Daerah,” ujarnya.
Zulkifli menekankan bahwa pengakuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah untuk memberikan kepastian hukum yang baik bagi masyarakat adat dalam melestarikan adat istiadat, tradisi lisan, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, hukum adat, serta hak-hak atas wilayah adat dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dengan terbitnya Perda pengakuan MHA, masyarakat adat Kedang Ipil akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.
Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak tergerus oleh modernisasi dan berbagai kepentingan eksternal, sekaligus memberikan mereka peran yang lebih signifikan dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin masyarakat adat di Kedang Ipil tetap berdaya, mandiri, dan memiliki kontribusi yang nyata dalam pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa kehilangan akar budaya mereka,” tutup Zulkifli. (Adv)