
SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau dana mengajak seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk berpartisipasi aktif, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar.
PSU dijadwalkan akan digelar pada 19 April 2025 mendatang. Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusu
Konstitusi (MK) RI.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin berharap, partisipasi pemilih tetap terjaga demi mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan berkualitas.
Wiwin menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan antusiasme pemilih tetap tinggi seperti pada pencoblosan sebelumnya. Terutama bagi pemilih yang sudah terdaftar dan telah menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024, serta mereka yang belum sempat mencoblos pada saat itu, untuk kembali berbondong-bondong ke TPS.
“Bagi yang belum sempat mencoblos pada Pilkada yang lalu namun terdaftar, silakan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik dan surat C-Pemberitahuan yang dibagikan oleh anggota KPPS,” ujar Wiwin, Selasa (15/4/2025).
Kata dia, saat ini seluruh penyelenggara di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
Dengan struktur penyelenggara yang lengkap, masyarakat dapat melapor ke KPPS setempat apabila belum menerima surat C-Pemberitahuan memilih.
“Kalau belum sempat dan belum dapat undangan, masyarakat bisa langsung menghubungi KPPS agar hak suaranya tetap bisa tersalurkan,” terang Wiwin. (*)