
SAJAK.ID – Ketua Yayasan Pendidikan Latimojong, Muhidin, membantah keras tuduhan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen yayasan yang saat ini sedang beredar.
Muhidin menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan pihak yayasan, khususnya pada unit kegiatan SMK Pertambangan dan unit pendidikan lainnya di bawah naungan Yayasan Pendidikan Latimojong Kutai Kartanegara (YPLK).
“Saya membantah tuduhan tersebut. Kami telah mengikuti seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Yayasan,” tegas Muhidin.
Ia menjelaskan bahwa dalam yayasan terdapat tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Sebagai bagian dari pengurus, ia menegaskan bahwa akta notaris oleh Notaris Anik Maturafiah, S.H. dengan Nomor 259 tanggal 16 Februari 2024 sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penetapan kepengurusan yayasan, kami melalui empat tahap: pertama, menyatakan kesiapan dan memenuhi persyaratan sebagai calon pengurus yayasan, kedua, mengikuti Test and Proper Test dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja di depan tim penguji yang terdiri dari kalangan Akademisi dua orang dan lima orang internal Dewan Pembina, ketiga, keputusan rapat internal Dewan Pembina tanpa intervensi pihak luar dalam menetapkan struktur pengurus dan Dewan Pengawas yayasan dan keempat, pelantikan serta pengambilan sumpah sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah sesuai peraturan,” jelasnya.
Muhidin menambahkan bahwa akta notaris tersebut dibuat berdasarkan dokumen sah, termasuk berita acara rapat dan susunan pengurus, yang ditandatangani oleh tujuh orang pembina dari sembilan pembina yang ada.
“Hanya dua pembina yang tidak membubuhkan tanda tangan, yaitu Idris Syam yang sedang bertugas di Sangatta, dan Saleh Yunus yang tidak sanggup lagi menjalankan tugasnya sebagai Pembina karena faktor usia,” tuturnya.
Terkait isu pengelolaan dana BOS dan BOSDA, Muhidin juga membantah adanya campur tangan yayasan secara langsung. Ia menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan dana tersebut telah mengikuti juknis BOS 2023–2024, dan hanya dilakukan oleh pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
“Yayasan hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan, tidak ikut campur dalam pengelolaan teknis dana BOS. Karena itu, kami merasa sangat dirugikan dengan tuduhan yang beredar,” ujar Muhidin.
Muhidin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas laporan yang menurutnya telah mencemarkan nama baik yayasan dan merugikan kepercayaan masyarakat.
“Kami akan melaporkan Andi Suriangka dan Yunus Ruru atas perbuatan penyebaran in formasi yang tidak benar sebagaimana diatur dalam undang-undang. ITE bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi juga merugikan secara langsung dan tidak langsung terhadap kemajuan sekolah dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)