SAJAK.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara secara resmi menjadikan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di 20 kecamatan, dalam upaya menyelamatkan warisan budaya tak benda dari kepunahan.
Program strategis ini telah diimplementasikan di seluruh wilayah Kukar dengan sistem distribusi tenaga pengajar yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan langkah ini sebagai benteng terakhir menjaga identitas budaya lokal.
“Bahasa Kutai merupakan bahasa ibu yang memiliki peran penting dalam membentuk identitas budaya masyarakat Kukar,” tegas Joko Sampurno.
Joko membedakan secara tegas posisi Bahasa Kutai dengan bahasa nasional. Menurutnya, sebagai bahasa ibu yang menyatu dengan budaya lokal, Bahasa Kutai memerlukan perlindungan khusus agar tidak terkikis arus modernisasi.
“Itu bahasa ibu, berbeda dengan bahasa nasional. Seperti di Yogyakarta yang mengajarkan Bahasa Jawa, di Kukar kita ajarkan Bahasa Kutai agar budaya ini tidak hilang. Ini adalah jati diri dan perlu dipertahankan sebagai bagian dari budaya nasional,” ungkap Joko.
Pelaksanaan program ini melibatkan dua kategori tenaga pengajar: guru dan tenaga teknis, dengan sistem penempatan yang terstruktur. Untuk tingkat SD, penempatan guru mengikuti jumlah rombongan belajar (rombel), sedangkan SMP disesuaikan dengan alokasi jam pelajaran.
“Tenaga teknis disesuaikan dengan unit kerja yang diperlukan. Sementara untuk guru, ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan. Untuk SD mengikuti jumlah rombongan belajar, dan untuk SMP disesuaikan dengan jumlah jam pelajaran,” rinci Joko.
Program pelestarian bahasa daerah ini berada di bawah pengawasan langsung Disdikbud Kukar, dengan melibatkan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi di bidang kelembagaan pendidikan. Inisiatif ini menjadikan Kukar sebagai salah satu daerah yang serius dalam melestarikan kekayaan budaya lokal melalui jalur formal pendidikan. (Adv)
