SAJAK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang sempat meresahkan masyarakat, yakni pemalakan menggunakan senjata tajam yang viral di TikTok serta penipuan emas. Empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda tersebut.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, dalam konferensi pers yang digelar Jumat 15 Agustus 2025, menjelaskan satu tersangka berinisial MS ditetapkan dalam kasus pemalakan bersenjata tajam, sementara tiga orang lain masing-masing berinisial MY, AH, dan RS ditetapkan sebagai tersangka penipuan emas di Tenggarong.
Pada kasus pemalakan, peristiwa terjadi Senin (11/8/2025) di Jalan Gerbang Dayaku, Kecamatan Loa Janan. MS menghentikan kendaraan korban dan mengancam menggunakan sebilah senjata tajam untuk memaksa menyerahkan uang.
Aksi itu terbongkar setelah korban mengunggah video berdurasi 39 detik di TikTok yang memperlihatkan dirinya dihadang pelaku.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu bilah sajam, satu unit digital plasdis, satu kunci motor, dan satu unit ponsel,” ungkap Kompol Aldy.
MS kini dijerat Pasal 336 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. “Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara dalam kasus penipuan emas, tiga tersangka ditangkap atas aksi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Tenggarong. Modus yang digunakan yakni menjual emas asli lebih dulu, lalu menambahkan emas lain yang ternyata palsu—luarnya berlapis emas, tetapi bagian dalamnya hanya terbuat dari perak.
Barang bukti berupa puluhan perhiasan emas berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, hingga cincin telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Kukar menegaskan akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan dengan kekerasan maupun dengan modus penipuan. (*)
