SAJAK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar menjalankan tugas penting dalam menjaga tradisi dan adat setempat.
Langkah ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, Agus Syarifudin menjelaskan bahwa tugas pokok bidang kebudayaan meliputi perlindungan, pelestarian, dan pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
“Kami harus melindungi, melestarikan cagar budaya, serta memajukan 10 OPK yang ada di Kukar,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Kata Agus, sepuluh OPK yang menjadi fokus pemerintah meliputi tradisi lisan, manuskrip, teknologi tradisional, seni, ritus, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, bahasa, dan adat istiadat.
Disdikbud juga berkolaborasi dengan komunitas dan lembaga adat di berbagai desa untuk mempertahankan tradisi dan adat tersebut.
“Kami berkomunikasi dengan kepala desa dan lembaga adat untuk mencari maestro narasumber yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi lisan,” lanjut Agus.
Informasi ini kemudian didokumentasikan untuk menjaga dan melestarikan tradisi dan adat istiadat di daerah tersebut.
Agus berharap upaya pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kukar.
“Semoga langkah-langkah yang telah kita buat untuk menjaga tradisi dan adat istiadat bisa mendapatkan peranan masyarakat, pegiat budaya, serta pemerintah,” pungkasnya. (Adv/su)