SAJAK.ID – Polres Kukar melalui Polsek Tenggarong Seberang berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Lima pelaku berinisial AH, RS, DH, ES, dan AS telah ditangkap dalam operasi gabungan dengan Polsek Samarinda Utara.
Kelimanya tertangkap setelah melakukan aksi di tujuh lokasi berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan total delapan unit motor berhasil diamankan.
Barang bukti terdiri dari tujuh unit motor Yamaha N-Max dan satu unit Honda CRF. Beberapa motor bahkan sudah dalam proses jual beli dengan calon pembeli.
Dalam konferensi pers Rabu 19 Juni 2024, Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, menyatakan bahwa dua pelaku, AH dan RS, diamankan oleh Polsek Tenggarong Seberang, sementara tiga pelaku lainnya ditangani oleh Polsek Samarinda Ulu.
“Para pelaku telah melakukan aksi sejak 15 April hingga 19 Mei 2024 di beberapa lokasi, termasuk Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Pariaman, Manunggal Jaya, dan Bangun Rejo,” ungkap Iptu Raymond.
AH dan RS, yang kini ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang, bertugas sebagai eksekutor. Mereka mencari motor sesuai pesanan AS, pengepul yang menjual motor hasil curian ke perkebunan kelapa sawit.
“Barang bukti motor tidak ada kuncinya, kunci baru dibuat oleh pelaku,” tambah Raymond.
Menurut Raymond, beberapa motor sudah terjual dengan harga Rp 8-9 juta per unit, sementara AH dan RS menjual ke AS seharga Rp 3-3,5 juta per unit. Mereka menerima uang muka Rp 500 ribu dan sisanya dibayar setelah motor sampai ke tangan AS.
Dalam aksinya, AH dan RS mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau ruang terbuka yang tidak terkunci stang. Mereka mendorong motor ke tempat aman atau hingga ke Samarinda menggunakan kaki. Motor hasil curian kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke lokasi transaksi jual beli.
“Motor didorong dari TKP ke Samarinda, terlihat seperti mogok, dan ditimbun di rumah AS sampai ada pembeli,” jelas Raymond.
AH dan RS, yang merupakan residivis, kini kembali mendekam di penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 3 terkait curanmor dan pasal berlapis 664 KUHP.
Raymond juga mengimbau masyarakat Kukar, terutama warga Tenggarong Seberang, untuk lebih waspada terhadap ancaman pencurian dan menjaga barang mereka dengan baik. (su)