SAJAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26-27 Juni 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memperebutkan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses penghitungan ulang ini dilaksanakan sesuai dengan amar keputusan MK Nomor 219 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
“Proses penghitungan ulang akan dilakukan khusus untuk 43 TPS sesuai dengan amar keputusan MK,” ujarnya usai Sosialisasi PSSU oleh KPU Kukar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Jumat (21/6/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, serta perwakilan PAN.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan mendukung proses penghitungan ulang.
Rudi menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk proses penghitungan surat suara ini adalah selama 21 hari setelah amar keputusan dibacakan.
Penghitungan akan dimulai dari TPS, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga ke provinsi, melibatkan 3 hingga 4 panel seperti yang diusulkan oleh partai peserta pemilu 2024.
“Proses ini akan dimulai dengan pencarian kotak suara di gudang logistik. Dari 43 kotak yang kami cari sesuai dengan amar keputusan, kami telah berhasil menemukannya dan saat ini dalam penjagaan kepolisian selama 24 jam,” tambah Rudi.
Terkait lokasi pelaksanaan penghitungan suara ulang, KPU sedang meninjau tempat yang representatif dan aman dari gangguan. Kesbangpol mengusulkan agar kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.
Rudi juga menyampaikan bahwa penghitungan suara ulang akan dimulai pada 26 Juni hingga 27 Juni pukul 12 siang, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten hingga ke provinsi, yang dijadwalkan selesai maksimal pada 1 Juli 2024.
“Kami berupaya mencari tempat yang representatif agar proses ini dapat berjalan aman dan terkendali,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan PSSU ini, KPU Kukar berharap dapat menyelesaikan sengketa suara secara transparan dan adil, serta memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga. Semua pihak diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penghitungan ulang berlangsung. (aa)