SAJAK.ID – Pada pelaksanan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat kucuran dana dari Pemkab Kukar sebesar kurang lebih 76 milliar rupiah berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dengan kucuran dana ini, KPU sebagai leading sektor penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peran penting 5 komisioner KPU Kukar menjadi kunci suksesnya pilkada tahun 2024. Komisioner haruslah memiliki integritas tinggi dan penuh dedikasi dalam upaya memastikan tahapan berjalan dengan baik,” kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar Rian Tri Saputra.
Rian menyebutkan KPU juga diharapkan membangun kerja sama kepada seluruh stakeholder baik dari unsur pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) maupun masyarakat umum.
“Pada momentum pesta demokrasi ini kami berkomitmen serta menghimbau kepada seluruh DPK dan OKP yang ada di dalam
naungan KNPI agar bersama-sama mengawal dan mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024,”sebutnya.
Beberapa hal menjadi sorotan penting dari KNPI Kukar yaitu terkait peningkatan partisipasi pemilih serta sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU. Berdasarkan target presentasi pemilih Pilkada serentak 2024, KPU menargetkan sebesar 77,5% mengingat partisipasi pemilih ke TPS pada Pilkada Kukar 2020 hanya mencapai 57%. Pemilih di Kukar didominasi dari kalangan pemuda yaitu 30% pemilih Gen Z dan 25% merupakan milenial, totalnya ada 55 % pemilih dari kalangan pemuda.
“Maka dari itu KNPI Kukar siap bersinergi bersama KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak Tahun 2024. Mengingat DPD KNPI sebagai organisasi kepemudaan memiliki posisi strategis bagi sasaran segmentasi pemuda dalam mencapai target partisipasi pemilih,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan umum kepala daerah kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau pendidikan pemilih serta melibatkan seluruh stakeholder.
Adapun target sasaran pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU 9 Tahun 2022, yang meliputi pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, kelompok marjinal, komunitas dan/atau
kelompok keagamaan serta masyarakat adat. Berdasarkan sasaran pemilih tersebut KNPI Kukar meminta penjelasan terkait progres realisasi yang dilakukan oleh KPU Kukar serta porsi anggaran yang dialokasikan untuk memaksimalkan capaian target sasaran pemilih.
“Di Kukar ini ada beberapa OKP potensial yang mesti dilibatkan, jangan sampai tidak dilibatkan, KNPI Kukar ini sebagai fasilitator untuk organisasi kepemudaan termasuk DPK KNPI Se Kukar. Kita mau tau ini berapa OKP di Kukar yang sudah dilibatkan, berapa anggaran untuk sosialisasi bagi OKP-OKP ini. Sebelumnya kami sudah melakukan pendekatan persuasif, mengirimkan surat secara resmi pun sudah, ketika ini tidak digubris maka kami akan turun ke jalan,” tegas Rian. (*)