SAJAK.ID – Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, seperti tercantum dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 di Pasal 19 e, tentang masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan.
Keputusan ini, menurut Ketua Tim Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, sekaligus mengakhiri opini sesat yang digulirkan lawan politik untuk menjatuhkan pasangan Edi-Rendi.
“Alhamdulillah, sekarang semuanya sudah jelas. Tidak ada lagi keraguan mengenai masa jabatan. Ini membuktikan bahwa sejak awal, opini yang disebarkan lawan politik hanyalah strategi untuk menyerang pasangan Edi-Rendi,” tegas Erwinsyah, Kamis (14/11/2024).
Erwinsyah menambahkan, pihaknya sejak awal telah yakin bahwa masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan, sesuai dengan UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.
Tim hukum Edi-Rendi pun tidak memberi respons berlebihan terhadap tudingan yang dianggapnya sebagai “framing politik”.
“Dua ketentuan hukum yang mendukung posisi kami adalah Pasal 162 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 60 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan masa jabatan kepala daerah dimulai dari pelantikan,” lanjutnya.
“Kita memahami kalau ada perbedaan dalam menafsirkan hal itu. Ini wajar, tapi kami juga menyesalkan bahwa adanya sikap panik dari pihak lawan politik menggunakan tafsir sesat untuk menyebarkan dan menyerang pihak Edi-Rendi, ” sambungnya.
Gugatan Kasasi MA Pihak Lain Dianggap Gugur
Putusan MK, yang berlaku secara prospektif, juga dianggap menggugurkan upaya kasasi dari lawan politik Edi-Rendi.
Erwinsyah bilang, putusan MK memiliki kedudukan yang sama dengan UU yang dibuat oleh DPR dan presiden. Sifat Putusan MK kata Erwinsyah berlaku prospektif atau ke depan dan tidak berlaku surut.
“Dengan adanya putusan MK ini, dalil yang diajukan dalam kasasi lawan politik otomatis gugur. Tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan untuk mendiskualifikasi Edi-Rendi,” tegas Erwinsyah.
Komitmen Menindaklanjuti Kecurangan Pilkada
Selain fokus mengawal perolehan suara, Tim Hukum Edi-Rendi juga menyiapkan posko untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan.
Erwinsyah menegaskan, mereka akan melakukan pendampingan hukum pada laporan yang masuk. “Kami akan tindak lanjuti setiap laporan. Tunggu saja,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim hukum lain, Supardi, menyebut bahwa putusan MK sudah bersifat eksekutorial dan berlaku serta mengikat.
Kata dia, putusan MK 129/PPU-XXII/2024 mengakhiri tafsir 3 periode masa jabatan 16 petahana se-Indonesia.
“Ini mengakhiri tafsir yang membolehkan masa jabatan tiga periode. Tidak perlu ada polemik lagi,” ucap Supardi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk bersaing secara sehat, menghormati pilihan rakyat, dan membiarkan masyarakat Kukar menentukan pilihannya dengan bebas.
“Semoga masyarakat selalu istiqomah untuk memenangkan Edi-Rendi sekali lagi,” pungkasnya. (ra)