
SAJAK.ID – Setelah menyampaikan jawaban dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menunggu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Keputusan tersebut akan menentukan apakah sengketa Pilkada Kukar 2024 akan dilanjutkan atau dihentikan.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa penyampaian jawaban dari pihak termohon telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Jadwal persidangan penyelesaian sengketa berlangsung mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami telah menjalani tahapan memberikan jawaban pada 23 Januari. Saat ini kami menunggu hasil RPH yang akan digelar pada 5–10 Februari. Dalam rapat tersebut, hakim akan menentukan apakah perkara ini layak berlanjut ke pemeriksaan pokok atau dihentikan (dismissal),” ujar Wiwin.
Keputusan dari RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Jika gugatan dihentikan, maka KPU Kukar dinyatakan menang.
Namun, apabila perkara dilanjutkan, pemeriksaan pokok akan digelar pada 14–28 Februari 2025.
Wiwin juga menambahkan bahwa hasil akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025.
“Kita akan menunggu dengan sabar proses ini, mengikuti semua aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)