SAJAK.ID – Pemkab Kukar sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang desa persiapan. Perbup ini akan menjadi dasar untuk menunjuk penjabat (Pj) kepala desa untuk empat desa persiapan di Kukar. Penunjukan Pj kades ini dijadwalkan pada bulan Maret 2024.
Empat desa persiapan yang akan mendapatkan Pj kades adalah Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut Ilir Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, dan Tanjung Berukang Kecamatan Anggana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan, Pj kades akan ditunjuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintah kecamatan setempat. Pj kades akan bertugas mengawal pembentukan desa definitif selama maksimal tiga tahun.
“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj kades-nya. Pj kades ini akan membantu masyarakat desa persiapan untuk memenuhi persyaratan menjadi desa definitif. Jika dalam waktu tiga tahun tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda,” kata Arianto, baru-baru ini.
Arianto menjelaskan, setelah memiliki Pj kades, empat desa persiapan tersebut akan mengajukan kode desa ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri RI. Jika kode desa sudah terbit, maka desa persiapan akan resmi menjadi desa definitif.
“Kode desa ini penting untuk mengurus administrasi dan keuangan desa. Untuk sementara, pembiayaan desa persiapan masih dianggarkan di desa induk. Kami berharap, masyarakat desa persiapan bisa bersatu dan mendukung pemekaran desa. Kalau masih ada gesekan atau perbedaan suara, pemekaran desa akan sulit terwujud,” jelas Arianto. (adv/su)