SAJAK.ID – Warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengharapkan percepatan pemekaran wilayah kecamatan agar pelayanan administrasi lebih mudah diakses.
Saat ini, jarak yang jauh dan biaya tinggi menjadi kendala utama masyarakat dalam mengurus administrasi di kantor kecamatan.
Menurut Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, pemekaran ini sudah sesuai dengan instruksi Bupati Kukar Edi Damansyah dan didasarkan pada aspirasi masyarakat di desa-desa bagian bawah, seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung.
“Karena jauhnya jarak, jika ingin mengurus administrasi ke kantor camat itu butuh biaya yang besar. Makanya, pemekaran menjadi solusi agar pelayanan lebih dekat,” jelasnya.
Rencananya, Kecamatan Tenggarong Seberang akan dimekarkan menjadi dua bagian, dengan 10 desa di bawah dan 10 desa di atas.
Kata Tego, beberapa desa bahkan sudah mulai melakukan proses pemekaran. Desa Bangun Rejo, misalnya, telah resmi dimekarkan menjadi Desa Sumber Rejo dan telah memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Sementara itu, Desa Bukit Pariaman telah berubah menjadi Desa Pariaman Makmur, dengan dokumen pemekarannya sedang diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Saat ini, Pemkab Kukar masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum pemekaran kecamatan dapat direalisasikan.
“Harapkan kita ini bisa memenuhi syarat minimal memiliki 10 desa dalam satu kecamatan agar bisa berdiri sendiri,” pungkas Tego. (Adv)
