
SAJAK.ID β Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengupayakan sertifikasi aset tanah yang belum terdata secara resmi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, menyebut bahwa masih ada beberapa lokasi tanah yang belum bersertifikat, meskipun telah tercatat dalam daftar inventaris aset daerah.
Hal ini disampaikannya seusai forum lintas perangkat daerah yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Jumat (14/3/2025).
“Karena belum bersertifikat, aset-aset ini belum dapat diserahkan secara resmi ke bagian aset,” ujar Aidil.
Selain itu, ia menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan rumah sewa.
Menurutnya, mekanisme pembayaran rumah sewa harus ditata ulang agar lebih optimal dalam menyumbang PAD.
βIni menjadi perhatian khusus agar pengelolaan rumah sewa bisa berjalan lebih baik,β katanya.
Ia berharap dapat meningkatkan pemanfaatan aset daerah dan mengoptimalkan kontribusinya terhadap PAD. (Adv)