
SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) Nasional terkait sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.
MoU ini ditandatangani secara virtual dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (17/3/2025).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa MoU ini melibatkan berbagai kementerian strategis, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mensinergikan tugas dan fungsi dengan kementerian terkait. Salah satu poin pentingnya adalah percepatan pendaftaran tanah serta pencegahan dan penyelesaian konflik agraria di daerah,” ujar Taufik.
Selain itu, dalam nota kesepahaman ini juga ditekankan percepatan pemanfaatan ruang, pengendalian tata ruang, dan dukungan terhadap program strategis nasional, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pendidikan.
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Program 3 Juta Rumah Subsidi, di mana pemerintah daerah diharapkan dapat menginventarisasi tanah yang tersedia, termasuk yang masuk dalam kategori Bank Tanah.
“Kami di Pemkab Kukar akan menyesuaikan dengan arahan pusat. Langkah awalnya adalah melakukan pendataan tanah yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan subsidi ini,” tutur Taufik. (Adv)