
SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten Kukar telah menetapkan total nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp62,4 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan bahwa dalam rincian alokasi anggaran tersebut Bawaslu menerima Rp10 miliar, sementara KPU mendapatkan sekitar Rp32/33 miliar. Polres Kukar menerima sekitar Rp 12 miliar, Polres Bontang Rp1,1 miliar dan Kodim Kukar Rp3,6 miliar.
Rinda menjelaskan KPU Kukar sudah mengajukan anggaran untuk operasional selama dua hingga tiga bulan. Namun, keputusan dari KPU pusat hanya mengalokasikan dana untuk satu bulan.
Begitu juga dengan Bawaslu Kukar yang sebelumnya menganggarkan dana untuk empat bulan, tetapi akhirnya hanya memperoleh alokasi untuk dua bulan honorarium.
“Jadi, memang ada beberapa yang terkurangi secara otomatis,” kata Rinda Rabu (19/3/2025).
Rinda mengatakan anggaran Rp 62,4 M merupakan anggaran baru, bukan termasuk sisa anggaran tahun sebelumnya.
“Totalnya tetap 62,4 M, tetapi sisa dari sebelumnya masih belum diketahui secara pasti,” ujarnya.
Meskipun begitu, sambung Rinda Polres Kukar, Kodim Kukar, Polres Bontang, dan Kodim Bontang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepala pihak Kesbangpol.
“Bawaslu dan KPU masih dalam proses penyelesaian laporan. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai bagian dari adendum perubahan. Tapi totalnya sekitar 62,4 sekian,” pungkas Rinda. (Adv)