
SAJAK.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk menggalakkan layanan berbasis online dan offline kepada masyarakat untuk menjamin aksesibilitas pelayanan di seluruh wilayah.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengungkapkan bahwa walaupun jumlah pengguna layanan online terus meningkat setiap tahun sejak diluncurkan pada 5 April 2020, pihaknya tetap menerapkan kebijakan double track untuk mengakomodasi keterbatasan akses di beberapa wilayah.
“Kendala utama di Kukar adalah infrastruktur jaringan internet. Layanan online bergantung pada internet, sedangkan banyak warga mengalami hambatan seperti kurangnya pemahaman teknologi, tidak memiliki perangkat yang mendukung akses internet, atau berada di wilayah blank spot tanpa jaringan internet,” kata Iryanto.
Saat ini, masyarakat Kukar bisa memilih layanan Dukcapil di mana saja dan kapan saja. Layanan tersedia 24 jam melalui berbagai jalur, seperti online, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas, desa, dan kelurahan.
Untuk warga yang tidak paham cara mengakses layanan online atau tidak memiliki perangkat, mereka bisa datang ke kantor desa.
“Di sana, ada petugas khusus yang ditugaskan oleh kepala desa untuk membantu proses pengajuan secara online dan offline. Warga cukup membawa berkas yang diperlukan, dan petugas akan membantu memasukkan data ke dalam sistem,” ucapnya.
Iryanto menambahkan, untuk layanan di MPP, sejak tahun lalu, prosesnya sudah dipercepat menjadi maksimal dua jam. Jika melebihi batas waktu, warga berhak mengajukan komplain.
“Tapi biasanya layanan bisa selesai lebih cepat, asalkan jaringan internet lancar, sistem tidak mengalami gangguan, dan tidak ada kendala khusus,” pungkas Iryanto. (Adv)