SAJAK.ID – Tiga desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) pada 2025. Ketiga desa tersebut yakni Desa Sanggulan, Desa Sebulu, dan Desa Santan Ilir.
Langkah ini mendapat dukungan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, yang terus mendorong desa-desa berpotensi wisata untuk membentuk Pokdarwis sebagai ujung tombak pengembangan pariwisata lokal.
“Pembentukan Pokdarwis memiliki mekanisme dan syarat tertentu, baik dari sisi keanggotaan hingga proses administratif,” jelas Kabid Pengelolaan Pariwisata Dispar Kukar, M Ridha Fatrianta, mewakili Plt Kadispar Arianto.
Adapun syarat umum pembentukan Pokdarwis antara lain surat permohonan resmi, daftar anggota, struktur kepengurusan, fotokopi KTP anggota, serta kesediaan mematuhi AD/ART organisasi. Proses pengajuan bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah desa, atau melalui musyawarah warga.
Ridha menegaskan bahwa verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan sebelum Pokdarwis disahkan. Ia juga menekankan pentingnya semangat dalam menjalankan Pokdarwis, agar tidak hanya terbentuk secara formal, tetapi juga aktif dalam mengembangkan pariwisata desa.
“Pokdarwis bukan sekadar nama, mereka harus berperan nyata dalam mengelola potensi wisata agar benar-benar berdampak pada ekonomi lokal,” ujarnya.
Kata Ridha, saat ini, Kukar memiliki sekitar 63 Pokdarwis yang telah resmi terbentuk, namun 30 persen di antaranya dinilai kurang aktif. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus memotivasi pelaku wisata agar lebih konsisten dan berkelanjutan.
Menurut Ridha, sektor pariwisata memiliki peluang ekonomi yang menjanjikan jika dikelola dengan tepat.
Kata dia, diperlukan konsep wisata yang menarik dan nyaman, agar wisatawan tertarik berkunjung dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kalau sudah ada tempat wisata, tinggal bagaimana kita mengemasnya jadi daya tarik yang mampu memberi pengalaman berbeda bagi pengunjung,” pungkasnya. (Adv)
