SAJAK.ID – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara H Sunggono menegaskan tidak boleh ada lagi pekerja rentan di sektor apa pun yang tidak dilindungi hak-hak ketenagakerjaannya.
Hal ini disampaikan terkait dengan penerbitan Surat Edaran Nomor: P6-/Distransnaker/500.15.14.2/09/2025 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
“Harapannya mudah-mudahan tidak ada pekerja rentan di sektor apa pun baik riil dan jasa yang tidak dilindungi hak-haknya terkait ketenagakerjaannya,” ujar Sunggono, Sabtu (15/11/2025).
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Kukar ini berisi tentang kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Kata Sunggono, yang menarik adalah kontribusinya sangat ringan, hanya 0,1 persen dari nilai tender proyek konstruksi.
Kebijakan ini menjadi perluasan dari Program Etam Sejahtera yang telah berjalan sejak Oktober 2021. Program tersebut telah melindungi 48.729 pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, pekebun, dan masyarakat lainnya yang pendapatannya tidak stabil.
Sunggono menjelaskan, pada tahun 2025 ini Pemkab Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menambah 13.289 peserta lagi untuk kategori pekerja rentan yang dulunya honorer atau sekarang PPPK.
“Ada tambahan sekitar 13 ribuan, sudah sejak Oktober 2021 yang menyasar pekerja rentan yang dulunya honorer atau sekarang PPPK,” jelasnya.
Menurutnya, perluasan perlindungan ke sektor konstruksi ini sangat penting mengingat risiko kecelakaan kerja di sektor tersebut cukup tinggi. Dengan kontribusi yang hanya 0,1 persen dari nilai tender,
“Tentu harapkan kita semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi tidak memberatkan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Sunggono.
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, menambahkan bahwa program perlindungan pekerja ini memberikan manfaat yang sangat besar. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan santunan kematian hingga Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.
“Program ini dimulai sejak Oktober 2021 dengan total 35.440 pekerja rentan yang terdaftar. Alhamdulillah, per November 2025 ini akan ditambah lagi sebanyak 13.289 pekerja rentan,” ungkap Eka.
Hingga saat ini, sudah terdapat hampir 135 kasus peserta yang telah menerima manfaat santunan dari program tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Kukar terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa bersama Dinas Tenaga Kerja setempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Eka menegaskan tujuan dari perluasan program ini adalah menekan angka kemiskinan ekstrem dan mencegah munculnya kemiskinan baru di Kukar.
“Ke depan target kita adalah mencapai Universal Coverage Jamsostek untuk seluruh angkatan kerja di Kukar yang berjumlah sekitar 400 ribu hingga 500 ribu orang dari total 800 ribu penduduk,” pungkasnya. (Adv)
