SAJAK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 90 persen.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran karena hingga November 2025, dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp6,9 triliun dari total Rp11,3 triliun belum disalurkan ke kas daerah.
“Kekhawatiran kita kalau anggaran yang menjadi hak daerah tidak disalurkan sebanyak kerjaan. Kalau sampai November ini belum disalurkan Rp6,9 triliun dari anggaran Rp11,3 triliun, itu kita khawatir akan banyak kegiatan yang tidak bisa diselesaikan,” ungkap Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Sabtu (15/11/2025).
Berdasarkan rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sunggono belum lama ini target realisasi 90 persen disanggupi.
“Sudah hampir semua OPD mengaku sanggup merealisasikan kegiatan di atas 90 persen. Kalau mengacu pada capaian target kinerja di tahun 2024, Kukar di atas 92,5 persen,” jelasnya.
Sunggono mengatakan kondisi keterlambatan pencairan dana pusat ini sangat mengkhawatirkan karena bisa menghambat penyelesaian kewajiban pembayaran berbagai kegiatan pembangunan yang sudah berjalan.
“Kita khawatir kalau anggaran tidak turun akan banyak kegiatan yang tidak terbayarkan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemkab Kukar mengambil langkah pengetatan. Proyek fisik yang masa kontraknya berakhir sebelum Desember tidak akan diberi kesempatan perpanjangan waktu.
“Kontrak kegiatan fisik yang kontraknya berakhir sebelum Desember kita stopkan, dan kita hitung progresnya tidak ada perpanjangan waktu lagi,” ujar Sunggono.
Bupati Kukar, lanjut Sunggono, telah mengarahkan agar seluruh kegiatan ditutup di awal Desember. Artinya setelah periode tersebut tidak ada lagi pengeluaran anggaran untuk menghindari penumpukan kewajiban pembayaran yang tidak bisa diselesaikan.
“Bupati mengarahkan, kegiatan kita tutup di Desember awal,” katanya.
Sunggono menegaskan bahwa pencairan dana transfer dari pusat sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu sambil melakukan koordinasi intensif.
Sunggono mengaku, pihaknya belum lama ini juga telah menyambangi sejumlah kementerian terkait di Jakarta agar anggaran bisa segera dicairkan.
“Itu semua kewenangan pusat. Kita hanya bisa berkoordinasi dengan pusat karena itu semua kewenangan di pusat untuk mempercepat realisasi anggaran,” tutupnya. (Adv)
