Dr. Agus Shali.
SAJAK.ID — Di satu sisi, ada hukum negara yang berdiri dengan aturan tertulis. Di sisi lain, ada hukum adat yang hidup dari kebiasaan, diwariskan turun-temurun, dan ditaati masyarakat.
Ketika keduanya bertemu, persoalan tidak selalu sederhana.
Pertanyaan tentang siapa yang berwenang, aturan mana yang harus digunakan, hingga bagaimana memastikan keadilan bagi masyarakat menjadi persoalan yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Persoalan itulah yang diangkat Dr. Agus Shali, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional yang digelar LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.
Hasilnya, Agus berhasil membawa nama Kaltim menjadi Juara 1 tingkat nasional.
Dalam kompetisi yang mempertemukan praktisi dan akademisi hukum kader Ansor dari berbagai provinsi di Indonesia itu, Agus mengusung karya berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia.”
Bagi Agus, tulisan tersebut bukan gagasan yang muncul dalam semalam.
Ia mengaku telah lama memikirkan persoalan mengenai benturan antara hukum adat dan hukum positif. Berbagai fenomena di daerah kemudian membuat gagasan tersebut semakin kuat untuk dituangkan dalam sebuah karya ilmiah.
“Dalam bentuk pemikiran, karya tulis ilmiah ini sebenarnya sudah lama sekali saya pikirkan, tentang konflik kepentingan antara hukum positif dan hukum adat dalam pelaksanaannya,” kata Agus, Sabtu (29/8/2026).
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah legitimasi pemerintah terhadap hukum adat.
Agus melihat Kalimantan Timur memiliki banyak komunitas dan wilayah yang masih mempertahankan hukum adat. Namun, keberadaan hukum adat tersebut tidak selalu mendapatkan posisi yang jelas dalam sistem hukum formal.
Ia mengambil contoh Kutai Kartanegara.
Menurut Agus, Kukar memiliki sejarah panjang sebagai wilayah kerajaan dan mempunyai tradisi serta hukum adat yang telah hidup sejak lama. Namun, menurutnya, pemerintah daerah belum secara resmi memberikan legitimasi yang jelas terhadap keberadaan hukum adat tersebut dalam praktik pemerintahan dan penyelesaian persoalan masyarakat.
Situasi berbeda ia temukan di Kutai Barat.
Di daerah tersebut, hukum adat telah memperoleh legitimasi melalui regulasi daerah. Tetapi legalisasi itu, menurut Agus, belum otomatis membuat hubungan antara hukum adat dan hukum positif berjalan tanpa persoalan.
Ia mencontohkan pernah terjadi benturan ketika sebuah kegiatan adat dibubarkan aparat kepolisian karena dianggap bertentangan dengan hukum positif. Persoalan kemudian justru dibawa ke mekanisme adat hingga aparat yang melakukan pembubaran dikenai sanksi adat.
“Padahal di satu sisi Kapolres ini sedang menegakkan hukum positif. Namun pada praktiknya hukum positif kalah dengan hukum adat,” ujarnya.
Bagi Agus, peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan memilih hukum adat atau hukum positif.
Yang lebih penting adalah mencari titik temu di antara keduanya.
Hukum adat, kata dia, merupakan kearifan lokal yang keberadaannya telah diwariskan dari generasi ke generasi. Sementara hukum positif merupakan hukum negara yang menjadi dasar kehidupan bersama dan berlaku bagi seluruh warga negara.
Karena itu, keduanya membutuhkan batas kewenangan yang jelas.
“Yang harus ditangani oleh hukum positif, ya hukum positif. Yang harus ditangani hukum adat, ya hukum adat,” kata Agus.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika menyangkut sengketa agraria.
Kalimantan Timur, menurut Agus, merupakan salah satu wilayah yang rentan terhadap sengketa tanah. Dalam sejumlah kasus, masyarakat bisa lebih dulu membawa persoalan ke lembaga adat.
Persidangan adat dilakukan. Salah satu pihak kemudian dinyatakan menang.
Namun, perkara belum tentu selesai.
Pihak yang kalah dapat membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Di titik inilah persoalan baru muncul ketika putusan adat sebelumnya tidak menjadi pertimbangan dalam proses hukum positif.
“Putusan hukum adat ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis. Akhirnya proses yang sudah dilakukan menjadi sesuatu yang sia-sia,” ujarnya.
Bukan hanya waktu yang terbuang. Masyarakat juga harus kembali mengeluarkan tenaga dan biaya untuk menghadapi proses hukum berikutnya.
Karena itu, Agus menawarkan satu hal yang menurutnya penting: kepastian hukum mengenai wilayah kerja hukum adat dan hukum positif.
Jika suatu daerah memang ingin memberlakukan hukum adat secara resmi, pemerintah, menurutnya, perlu memberikan legitimasi melalui regulasi seperti peraturan daerah.
Namun legalisasi saja tidak cukup.
Lembaga adat juga harus memiliki perangkat yang jelas serta orang-orang yang memahami hukum dan memiliki integritas untuk menjalankannya.
“Jangan karena kepentingan oknum lembaga adat kemudian menjustifikasi orang lain. Tapi benar-benar dalam rangka menjalankan hukum adat yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah ini,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan agar penerapan sanksi adat tidak dilakukan secara diskriminatif.
“Jadi hukum itu tidak hanya berlaku bagi warganya, tapi berlaku setiap warga negara yang ada di wilayah itu,” katanya.
Gagasan Agus tersebut kemudian dituangkan dalam karya ilmiah yang disusunnya selama kurang lebih dua minggu.
Ia mengaku tidak memulai semuanya dari nol. Referensi mengenai persoalan hukum adat dan hukum positif telah dikumpulkannya sebelumnya. Proses penulisan kemudian dilakukan di sela aktivitas, termasuk melalui diskusi dengan sejumlah rekan advokat di LBH GP Ansor.
Kini, setelah berhasil menjadi karya terbaik dalam LKTI nasional, Agus tidak ingin tulisannya berhenti sebagai naskah perlombaan.
Ia berencana menyempurnakannya dengan menambah referensi dari sejumlah daerah yang telah maupun belum memberikan legitimasi terhadap hukum adat, termasuk menggali perspektif dari kerajaan Kutai dan Paser.
Harapannya sederhana, tetapi panjang.
Karya itu kelak dapat berkembang menjadi sebuah buku dan menjadi bahan bacaan bagi praktisi hukum maupun pemerintah dalam mencari cara agar hukum adat dan hukum positif tidak terus berdiri berhadap-hadapan.
Sebab bagi Agus, hukum adat tidak seharusnya dihapus karena hadirnya hukum negara. Begitu pula hukum positif tidak seharusnya kehilangan kewibawaannya ketika berhadapan dengan tradisi yang telah hidup ratusan tahun.
Keduanya perlu ditempatkan pada ruangnya masing-masing dengan satu tujuan yang sama: kepastian, keadilan, dan ketertiban bagi masyarakat. (ard)
