SAJAK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan pinjaman jangka pendek sebesar Rp820 miliar melalui Bankaltimtara telah melalui konsultasi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman tersebut digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga pada 2026.
Penjelasan itu disampaikan Sunggono seusai penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, persoalan pinjaman menjadi salah satu perhatian fraksi DPRD dalam pembahasan perubahan APBD. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota dewan mencakup legalitas, dasar hukum, penataan administrasi, hingga ketentuan pelaksanaan pinjaman.
Menanggapi hal tersebut, Sunggono menjelaskan bahwa pinjaman jangka pendek diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan arus kas selama digunakan dan dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow atau arus kas yang ada,” ujarnya.
Menurut Sunggono, kebutuhan pinjaman muncul karena arus kas pemerintah daerah pada awal tahun belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut merupakan belanja wajib yang harus diselesaikan pemerintah, sebagaimana kewajiban pembayaran gaji.
Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan OJK, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah tercatat sebesar Rp820,95 miliar. Nilai tersebut kembali diperhitungkan dalam pengeluaran pembiayaan, sementara penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp10 miliar.
Sunggono menyampaikan, pemerintah berharap penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat menjawab catatan dan pertanyaan fraksi.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan melalui Badan Anggaran sebelum persetujuan bersama terhadap perubahan APBD 2026.
Ia juga berharap penyesuaian anggaran dapat memastikan kewajiban daerah terselesaikan dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal Kukar. (Adv/Dd)
