SAJAK.ID – Keinginan aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali bertugas di kampung halaman tidak selalu bisa langsung dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus memastikan jabatan yang dibutuhkan tersedia dan sesuai dengan kompetensi pegawai yang mengajukan mutasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa mekanisme mutasi pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan posisi di unit kerja tujuan.
Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin (19/10/2026), ia mencontohkan pegawai yang ingin kembali bekerja di daerah asal. Meski di daerah tersebut terdapat sekolah, puskesmas, atau unit pelaksana teknis (UPT), pemindahan tetap bergantung pada ketersediaan jabatan yang sesuai.
“Kalau jabatan yang dia punya tidak ada di tempat tujuan, tentu tidak bisa langsung dipindahkan,” ujarnya.
Menurut Sunggono, setiap ASN kini memiliki nama jabatan yang menjadi dasar penempatan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan posisi yang dituju memang tersedia dan belum terisi.
“Kalau jabatannya ada dan posisinya kosong, kemungkinan besar bisa kami akomodasi,” katanya.
Pemkab Kukar juga tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua aspek tersebut digunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai berdasarkan pekerjaan yang harus dilaksanakan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sunggono menjelaskan, penentuan jabatan tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat jumlah pegawai. Pemerintah harus menghitung beban pekerjaan terlebih dahulu sebelum mengusulkan jabatan baru.
“Kami lihat dulu pekerjaannya apa, lalu dihitung beban kerjanya. Dari situ bisa diketahui kebutuhan jabatannya,” jelasnya.
Persoalan serupa juga berlaku bagi guru yang ingin pindah ke sekolah di kampung halamannya. Menurut Sunggono, ketersediaan posisi saja belum cukup apabila bidang studi guru tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Jika guru tidak memperoleh jam mengajar yang memenuhi ketentuan, kondisi itu bisa berdampak pada pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan.
“Jangan sampai sudah pindah, ternyata jam mengajarnya tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Meski terdapat sejumlah persyaratan, Sunggono menyatakan Pemkab Kukar mendukung permohonan mutasi yang memenuhi ketentuan. Pemerintah daerah akan memprosesnya dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan, kompetensi pegawai, dan ketersediaan posisi di unit kerja tujuan.
“Prinsipnya, kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu kami proses,” pungkasnya. (Adv/Dd)
