SAJAK.ID – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus memelihara kekayaan budaya tak benda yang telah tertanam dalam sejarah.
Dengan sejumlah warisan budaya tersertifikasi seperti Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang, desa ini menjadi penjaga warisan yang teguh.
Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, berkomitmen untuk mendorong pemerintah mengakui wilayah mereka sebagai desa masyarakat hukum adat.
“Mudah-mudahan permohonan kami disetujui. Kami ingin melestarikan hutan adat dan tradisi leluhur,” ujar Sartin.
Namun, di tengah semangat mempertahankan tradisi, Desa Kedang Ipil juga dihadapkan pada tantangan besar. Perkembangan teknologi yang pesat mengubah pola pikir, khususnya di kalangan generasi muda.
Sartin menekankan pentingnya pendataan regenerasi penerus warisan leluhur untuk melestarikan budaya tak benda.
“Anak muda lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” katanya.
Kepala Desa Kuspawansyah menyuarakan harapan serupa. Dia menginginkan pengakuan pemerintah atas budaya tradisional yang kaya di desanya melalui SK Bupati.
“Harapannya Kedang Ipil menjadi masyarakat hukum adat, sehingga kami bisa menjaga tradisi dan keadilan lokal kami,” tambahnya.
Upaya untuk mengangkat Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat menarik perhatian para pengamat budaya.
Awang M Rifani, seorang Pengamat Budaya dan anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, menilai desa ini berpotensi untuk mendapatkan status tersebut.
“Dari pengamatan kami, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” ungkapnya. (Adv/su)