SAJAK.ID – Ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) harus kerja ekstra. Pasalnya, dokumen persyaratan yang mereka ajukan dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU pada 4 September 2024 menunjukkan adanya sejumlah kekurangan dalam berkas yang diajukan oleh ketiga paslon.
Atas temuan tersebut, KPU Kukar memberikan tenggat waktu tiga hari, yakni 6 hingga 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh paslon terkait kekurangan dalam berkas mereka. Mereka harus melakukan perbaikan melalui sistem informasi pencalona (Silon),” tegas PLh Ketua KPU Kukar, Wiwin, Jumat (6/9/2024).
“Kami berharap semua paslon dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas mereka,” imbuhnya.
Kata Wiwin, sampai saat ini, KPU Kukar belum merinci secara detail mengenai jenis kekurangan yang ditemukan dalam berkas ketiga paslon.
Namun, Wiwin menegaskan bahwa semua kekurangan harus segera diperbaiki agar proses Pilkada Kukar dapat berjalan sesuai jadwal.
Nasib ketiga paslon saat ini masih menggantung. KPU Kukar akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas perbaikan yang diajukan pada 14 September 2024 mendatang.
Hasil verifikasi inilah yang akan menentukan apakah ketiga paslon tersebut lolos menjadi peserta Pilkada Kukar atau tidak.
“Sekarang tahapan perbaikan syarat administrasi masih berjalan. Kemudian di 14 September Kita lakukan penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan calon,” tutup Wiwin. (Adv/su/ra)