SAJAK.ID – Detik-detik penentuan nasib tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pilkada 2024 semakin dekat.
Minggu (8/9/2024) menjadi batas akhir bagi ketiganya untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketiga perwakilan tim pasangan calon, yakni Edi Damansyah-Rendy Solihin, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (AYL-AZA), dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL), telah menyerahkan dokumen perbaikan mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
“Hari ini adalah batas akhir perbaikan, dan tidak ada lagi kesempatan bagi Bapaslon untuk memperbaiki persyaratan administrasi mereka setelah ini,” tegas Muhammad Rahman, Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara.
Kata dia, setelah batas akhir perbaikan, KPU Kukar akan melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh ketiga pasangan calon.
Proses verifikasi ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 September 2024.
“Hasil penelitian berkas ketiga Bapaslon nanti akan kami sampaikan setelah tahapan penelitian berakhir,” ujar Rahman.
Ia menyebutkan, beberapa persyaratan administrasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kelengkapan surat pengunduran diri bagi calon yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota DPR.
Dengan berakhirnya tahap perbaikan dokumen, persaingan untuk memperebutkan kursi Bupati Kukar semakin memanas.
Masyarakat pun semakin penasaran dengan hasil akhir verifikasi yang akan menentukan siapa saja yang berhak maju ke tahap selanjutnya. (Adv/su/ra)
