
SAJAK.ID – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Bambang Arwanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-19 untuk menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kukar, Senin (18/11/2024).
Nota Keuangan ini menjadi dokumen pendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang menggambarkan arah kebijakan fiskal pemerintah daerah, proyeksi pendapatan, rencana belanja, dan pembiayaan.
Bambang menegaskan bahwa RAPBD disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai mandat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“RAPBD adalah instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ujar Bambang.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan anggaran ini mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran secara konsisten demi mendukung visi pembangunan daerah jangka menengah (RPJMD 2021-2026). (Adv/su/ra)