
SAJAK.ID – Proses penyelesaian sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.
Setelah memberikan jawaban pada 23 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar kini menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang akan digelar pada 5–10 Februari 2025.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa jika perkara dinyatakan layak berlanjut, pemeriksaan pokok akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025.
Pada tahap tersebut, pihak termohon dapat menghadirkan saksi ahli maupun saksi fakta sesuai ketentuan.
“Untuk sengketa Kabupaten/Kota, termohon dapat menghadirkan maksimal empat saksi. Saksi ini bisa berupa ahli atau fakta, asalkan jumlahnya tidak melebihi ketentuan,” jelas Wiwin.
Wiwin menambahkan bahwa putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa KPU Kukar telah mematuhi seluruh jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Kami sudah menjalani semua tahapan dengan baik. Selanjutnya, keputusan hakim akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan. Jika dihentikan, artinya gugatan tidak diterima, dan KPU Kukar dinyatakan menang,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kukar tetap menunggu perkembangan perkara dari beberapa daerah lain yang juga terlibat dalam sengketa Pilkada.
“Kita akan menunggu hasil RPH pada 11–13 Februari nanti untuk mengetahui nasib perkara ini,” tutup Wiwin. (Adv)