SAJAK.ID – Dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan sejumlah pembatasan terhadap operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat kebugaran.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 yang ditandatangani Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, serta tempat hiburan malam lainnya.
Penutupan ini berlaku mulai 28 Februari hingga 1 April 2025, sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama RI.
Selain itu, aturan juga membatasi jam operasional tempat hiburan lainnya, seperti arena ketangkasan, warnet, dan pusat kebugaran. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka pada pukul 11.00–17.00 WITA dan kembali beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WITA.
Khusus untuk gym, Pemkab Kukar mengimbau agar aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan dipisahkan guna menjaga ketertiban selama Ramadan.
Tak hanya tempat hiburan, Pemkab Kukar juga melarang penjualan minuman keras dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan Ramadan.
Selain pembatasan hiburan dan tempat usaha, pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan juga ditiadakan. Pemerintah daerah berharap masyarakat bisa lebih fokus dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketenteraman dan keamanan selama Ramadan.
Ia juga meminta pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi terselubung. (adv)
