SAJAK.ID – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyoroti kebijakan nasional terkait sistem penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan melalui aplikasi pusat.
Ia menilai sistem ini tidak selaras dengan kebutuhan daerah dan meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada kepala daerah.
“Kami yang memberi SK dan menggaji, tapi tidak bisa menempatkan sesuai kebutuhan daerah. Semua dikunci berdasarkan kuota yang ditetapkan aplikasi,” kata Edi.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan tenaga honorer yang sudah berpengalaman di suatu bidang harus bekerja di bidang lain yang tidak sesuai dengan keahlian mereka.
“Misalnya, ada tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang sudah terlatih, tapi karena kuotanya tidak ada, dia harus pindah ke bidang lain,” jelasnya.
Edi pun telah mengajukan surat resmi kepada Menteri terkait untuk meminta perubahan kebijakan.
Ia berharap daerah diberikan fleksibilitas dalam menempatkan P3K agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi di Kukar.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi P3K. Upaya ini termasuk dalam perhitungan kuota tambahan bagi tenaga administrasi di sekolah-sekolah yang selama ini kurang diperhatikan.
“Kami mengusulkan kuota khusus untuk tenaga administrasi di sekolah, karena selama ini hampir semua tugas administrasi ditangani oleh guru. Usulan itu akhirnya diterima, sehingga kami mendapatkan kuota lebih banyak,” ungkapnya.
Namun, meski kuota bertambah, Pemkab Kukar tetap tidak diberikan kewenangan dalam menentukan penempatan P3K.
“Ini yang menjadi kendala, kami harap pusat bisa meninjau kembali kebijakan ini,” tutupnya. (Adv)
