SAJAK.ID- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Budaya Tenggarong pada akhir 2025 sebagai langkah strategis menata ruang publik berlandaskan budaya lokal dan pariwisata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyebutkan bahwa penyusunan regulasi tersebut kini berada pada tahap harmonisasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, kajian tambahan tengah dilengkapi untuk memastikan kesesuaian implementasi di lapangan.
“Draf sudah dibuat, tapi perlu sinergi lintas OPD dan penguatan naskah melalui kajian tambahan. Target kita rampung tahun ini,” ujar Thauhid.
Perbup ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Budaya sejak awal 2024, ditandai melalui prasasti bersama Bupati Kukar dan Sultan Kutai. Lokasinya membentang dari depan Kedaton hingga Monumen Pancasila, menyusuri tepian Mahakam hingga eks Tanjong dan Planetarium, dengan rencana jalur tambahan ke Gunung Pendidik.
Pemerintah mengatur agar kawasan tersebut tidak sekadar menjadi titik berkumpul warga, namun berubah menjadi episentrum budaya hidup yang dipenuhi aktivitas seni dan pertunjukan secara rutin. Penataan akan mencakup parkir, pedagang kaki lima, hingga pemanfaatan ruang publik untuk agenda seni.
“Kalau orang datang ke Tenggarong, mereka tahu ini pusat budaya. Aktivitasnya harus hidup, tidak boleh sepi,” tegas Thauhid.
Dukungan juga datang dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, termasuk komitmen membuka Kedaton secara berkala sebagai ruang pelestarian budaya. Seni tradisional seperti Tingkilan dan Jepen pun diharapkan menjadi agenda rutin.
Thauhid menekankan bahwa penguatan citra Kukar sebagai daerah dengan warisan budaya yang kaya menjadi salah satu tujuan utama.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan agar nilai-nilai budaya tetap hidup.(Adv)
